Ring ring

elhakeem


KHITBAH ATAU PINANGAN


>>)§(<<


Salah satu kegiatan yang diatur agama sebelum pernikahan adalah apa yang dinamai khitbah (pinangan) atau katakanlah "masa pacaran".
Dianjurkan kepada setiap calon suami untuk "melihat" istrinya (dan tentu demikian pula sebaliknya).
Nabi SAW, bersabda:
"Lihatlah calon istrimu, karena itu (dengan melihatnya) akan mengundang kelanggengan hubungan kalian berdua."
-= HR At Tirmidzi =-
Ini bukan berarti bahwa "pacaran" dalam pengertian anak-anak muda sekarang dibolehkan agama.
Tidak dan tidak.
Kalaupun ada pacaran yang dibolehkan agama, maka pacaran yang dimaksud adalah pacaran dalam pengertian "teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin, untuk menjadi tunangan dan kemudian istri".
Pacaran yang dibenarkannya adalah yang hanya merupakan sikap batin bukan yang dipahami sementara orang khususnya remaja sekarang, yakni sikap batin yang disusul dengan tingkah laku, berdua-duaan, saling memegang dan seterusnya.
Makhluk, termasuk manusia, remaja atau dewasa, dianugerhi oleh Tuhan rasa cinta kepada lawan jenisnya.
(QS Ali 'Imran 14).
Atas dasar itu, agama tidak menghalangi pacaran dalam pengertian diatas.
Agama hanya mengarahkan dan membuat pagar-pagar agar tidak terjadi "kecelakaan".
Dahulu ada sementara ulama memahami sabda Nabi SAW yang membolehkan "melihat calon istri" sebagai membolehkan melihat wajah dan telapak tangan.
Kini sementara ulama memahami lebih dari itu, yakni "mengenalnya lebih dekat, dengan bercakap atau bertukar pikiran, selama ada pihak terpercaya yang menemani mereka, guna menghindar dari segala yang tidak diinginkan oleh norma agama dan budaya".
Ketika itu, jika terjalin hubungan cinta kasih antara keduanya meskipun itu berupa cinta kasih yang muncul sebelum menikah maka agama tidak menghalanginya.
Bukankah tujuan mereka adalah saling mengenal guna melangsungkan dan melanggengkan perkawinan?
Dalam konteks perintah Nabi SAW kepada Al Mughirah di atas, terbaca bahwa Nabi SAW tidak menentukan "batas-batas tertentu" dalam melihat.
Beliau hanya menentukan tujuan melihat dan hal ini menunjukkan keluwesan ajaran Islam dan keistimewaannya, sehingga memudahkan setiap orang pada setiap masa untuk menyesuaikan diri dengan adat istiadat, etika dan kepentingan mereka, selama dalam batas-batas yang wajar.
Begitu pandangan banyak ulama kontemporer.
Karena itu, pada masa pertunangan agama tidak menghalangi untuk duduk di bernda rumah bersama anggota keluarga atau ada anggota keluarga yang mengamati dari kejauhan.
Sebelumnya orang tua harus yakin bahwa pasangan, Insya Allah, tidak akan mengorbankan kebahagiaan abadi dengan kesenangan sesaat.
Ketika agama membenarkan hal diatas, pada hakikatnya ia menyadari betapa tidak mudah menjalin hubungan yang serasi dan langgeng tanpa saling mengenal antara pihak-pihak yang berhubungan.


>>)§(<<


back to home


elhakeem.xtgem.com